Empat Kompetensi Yang Wajib Dikuasi Guru

Kompetensi wajib bagi guru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tontang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidk, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, jelas bahwa guru yang berdada di semua jenjang pendidikan formal kita seharusnya adalah pendidik profesional, bukan pendidik amatir apalagi asal-asalan dan sembarangan. Sebagal pendidik profesional, guru adalah tenaga yang sermestinya ahli, mahir, cakap, dan memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta berpendidikan profesi dan berpenghasilan layak. Dengan profesionalitasnya itulah guru melaksanakan tugas utamanya tersebut.
Sebagai pendidik profesional, guru tentu wajib memiliki kompetensi, yakni seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (UU RI NO, 14 Tahun 2006, tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 10). Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah kompetensi yang utuh dan integratif yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Dengan perkataan lain, pendidik/guru profesional itu harus kompeten (berkompetensi) secara utuh.
Kompetensi yang dimiliki oleh guru bukan sebatas pengetahuan tentang tugas-tugas profesionalnya saja seperti hanya tahu tentang cara-cara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, telapi pengetahuan itu tidak dijiwai dan tidak diterapkan oleh guru secara konsekuen, konsisten, dan terampil. Hal ini tentu percuma saja bagi guru memiliki pengetahuan tersebut kalau tidak mewujud dalam tindakan sehingga tidak memberikan makna dan manfaat bagi pelaksanaan pendidikan secara nyata. Jadi, kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru sejatinya adalah kompetensi secara utuh yang menunjukkan penguasaan aspek pengetahuan, keterampian, dan perilaku yang di dalamnya terdapat unsur kesadaran, motivasi, dan tanggung jawab bertindak secara integratif dalam pelaksanaan tugas keprofesionalanya. Sebagai guru, apakah kita sudah memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan tentang tugas-tugas keprofesionalan kita? Sebagai guru, apakah kita sudah terampil melaksanakan tugas-tugas keprofesionalan itu? Dan sebagai guru apakah kita juga sudah melakukan tugas-tugas tersebut secara konsisten, konsekuen, dan efektif sehingga menghasilkan prestasi kerja yang terbaik bagi kemajuan pendidikan? Ketiga pertanyaan itu pada intinya bermaksud mempertanyakan apakah kita sebagai guru sudah memiliki menghayati, dan menguasai kompetensi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sehari-hari? Jawaban semestinya, tentu kita harus sudah memiliki, menghayati, dan menguasai sebagai bukti pertanggung jawaban profesional sekaligus konstitusional kita sebagai guru.
Kompetensi apakah yang wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru itu? Banyak ahli pendidikan mengemuakan beragam kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Akan tetapi, paling tidak, secara konstitusional, yakni berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10, ayat (1) bahwa kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru minimal melputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidkan profesi.
Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat (1) tersebut, maksud dari keempat kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru itu dapat dikemukakan sebagai berikut. 
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. 
  2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 
  3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
  4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Keempat kompetensi tersebut bukan hanya wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru, tetapi juga wajib ditingkatkan dan dikembangkan oleh guru secara kontinyu dan dinamis. Hal ini sebagaimana diamantkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20, huruf (b) bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
Upaya yang dapat dilakukan oleh guru dalam meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi wajib itu antaralain seperti dengan meningkatkan jenjang pendidikan ke yang lebih tinggi secara relevan dan linier, mengikuti diklat fungsional, aktif mengikut berbagai kegiatan di KKG/MGMP, mengikuti seminar pendidikan, dan giat membaca buku-buku profesional. Sungguh tidak ada alasan bagi guru untuk berkeberatan atau malas melakukan upaya-upaya tersebut karena guru saat sekarang ini pada umumnya telah bersertifikasi sebagai tenaga pendidik profesional yang telah mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Status dan kondisi guru yang sudah demikian justru harus menjadi motivasi, stimulasi, dan kesadaran mendalam bagi setiap guru untuk proaktif berupaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara serius demi kemajuan pendidikan nasional kita.

Mau donasi lewat mana?

Traktir Kopi
Bank BCA - An. Asep Saepul Anwar/ Rek - 648xxxx
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi. klik icon panah di atas

1 comment

  1. Test

Copyright ©Median UI X Pro - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details